Jakarta, 9/5/2007 (Kominfo-Newsroom) – Pengamat Telekomunikasi dan Dosen Fakutas Hukum Universitas Padjajaran, Danrivanto Budhijanto mengatakan, kepemilikan mutlak dan eksklusif diperlukan sebagai kunci utama dalam pendekatan hukum untuk menanggulangi kejahatan terhadap web server.
“Web server merupakan property kepemilikan, namun seseorang yang punya property tapi tak mempunyai hak kepemilikan dianggap melakukan kejahatan,” ujar Danrivanto di Jakarta, Rabu (9/5).
Pendekatan hukum lainnya, menurut dia adalah etika yang ditujukan untuk menjadikan masyarakat manusia yang bermanfaat, berkualitas dan meningkatkan martabat, “sebagai contoh etika dalam penggunaan internet.”
Sementara perlindungan dan penegakan hukum perlu untuk melindungi diri dari penyalahgunaan server.
Danrivanto yang juga sebagai salah satu anggota tim penyusun Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang saat ini sedang dibahas di DPR mengatakan, dalam membentuk regulasi kebijakan untuk menanggulangi kejahatan terhadap web server, diperlukan tiga aspek utama yaitu keadilan, ketertiban dan kepastian.
Sementara kewajiban peran pemerintah dalam hal regulasi teknologi informasi (TI) yaitu mengatur, terutama melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik.
“Namun tidak perlu semuanya diatur dalam regulasi agar lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan, perdagangan maupun perekonomian,” katanya.
Sementara itu, menurut seorang Komunitas Keamanan Informasi dari Lembaga Sandi Negara, J. Maeran Sunarto, manajemen keamanan web server software mencakup kebijakan dan mekanisme keamanan, sistem dan prosedur pedoman, panduan, juklak dan juknis.
Untuk web server hardware diperlukan konfigurasi, sistem operasi, aplikasi, teknologi keamanan serta perangkat-perangkat pelengkap lainnya. Juga dibutuhkan sumber daya manusia yang profesional dan terlatih dalam penerapan serta implementasi kebijakan keamanan secara benar, baik dan disiplin untuk web server manware. (T.Dw/id/b)