Kirim Berita

TEMPAT HIBURAN TUTUP SAAT IDUL ADHA

            Jakarta, 26/11/2009 (Kominfo-Newsroom) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang tempat-tempat hiburan malam tertentu beroperasi pada H-1 dan Hari Raya Idul Adha 1430 H untuk menghormati warga Jakarta yang merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Jumat (27/11).

            Ada enam jenis hiburan malam yang wajib tutup, yaitu klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar berdiri sendiri. Bagi tempat hiburan yang membandel atau tetap buka, akan dikenai sanksi berupa surat teguran, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha.

            "Kami telah memberikan peringatan kepada seluruh pengusaha hiburan malam di Jakarta agar meliburkan karyawannya dan menutup usahanya selama dua hari," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta  Arie Budhiman di kantornya, Rabu (25/11).

            Seharusnya para pengusaha keenam jenis hiburan malam ini sudah tahu dan tak perlu dipaksa lagi untuk menutup usahanya. Secara otomatis mereka harus tutup, karena langkah ini rutin dilakukan untuk menghormati hari besar agama. Di Jakarta tercatat sebanyak 1.129 usaha hiburan.

            Sementara jenis hiburan malam yang diperbolehkan tetap buka, yaitu karaoke serta musik hidup, namun jam operasinya dibatasi hanya lima jam, yaitu mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30.

            Meskipun masih diizinkan buka dengan jam terbatas, tempat hiburan itu juga tetap harus menjaga ketertiban selama perayaan Hari Idul Adha. Segala kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, dilarang keras untuk digelar, seperti memasang reklame, poster, dan film yang bersifat pornografi dan erotis.

            Disamping itu, kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan lingkungan juga dilarang. Termasuk menyediakan hadiah dalam bentuk apapun serta kegiatan taruhan, dan semua ketentuan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2004 tentang Kepariwisataan.

            Jika dilihat tren pelanggaran, selama Idul Adha terbilang tidak ada pelanggaran karena ditutup hanya dua hari, sementera untuk penutupan pada hari raya Idul Fitri jumlah pelanggaran cukup banyak.

            Seperti pada tahun 2006 terdapat 19 kasus, 14 tempat hiburan diantaranya diberikan surat teguran dan lima disegel. Tahun 2007, terdapat 11 kasus, yaitu delapan tempat hiburan mendapatkan surat teguran dan tiga disegel. Lalu 2008, jumlah pelanggaran sebanyak 14 kasus terdiri atas sembilan mendapat peringatan dan lima disegel. (beritajakarta.com/toeb)


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK