Jakarta, 26/11/2009, (Kominfo-Newsroom) – Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, iklan rokok telah mengkondisikan anak-anak dan remaja untuk menganggap kebiasaan merokok sebagai hal yang wajar dan dibolehkan.
“Hampir sekitar 81 persen remaja pernah mengikuti acara musik yang disponsori oleh iklan rokok,” katanya dalam dialog publik Melindungi Generasi Muda dari Ancaman Rokok yang diselenggarakan di Gedung PP Muhamadiyah Jakarta, Kamis (26/11).
Menurutnya, sekitar 99,7 persen anak-anak terpapar iklan rokok, di rumah, di ruang publik, juga lewat media televisi, sehingga tidak ada ruang yang bebas dari ancaman rokok untuk anak-anak.
Remaja saat ini beranggapan merokok adalah hal yang wajar, sekali saja merokok, mereka akan sangat loyal terhadap satu merek rokok, dan mereka akan mengkonsumsi rokok dengan merk yang sama hingga dewasa. Celakanya, target produsen rokok adalah remaja usia-15-19 tahun, ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Tjandra Yoga Aditama mengatakan, rokok merupakan masalah yang sulit untuk diatasi, meski berdampak serius terhadap kesehatan.
Berdasarkan data WHO 2008, sekitar 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok dengan tingkat kematian sekitar 400.000 orang pertahunnya. Diperkirakan 2 dari 3 laki-laki adalah perokok aktif dan sekitar 85,4 persen dari mereka merokok di dalam rumah sehingga mengancam kesehatan keluarga dan lingkungannya.
Ia menyebutkan, sebanyak 70 persen lebih anak Indonesia terpapar asap rokok (pasif) dan anak-anak menanggung resiko penyakit akibat perokok, sementara sebanyak 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan rokok.
“Anak-anak ini akan mengalami gangguan karena terpapar asap rokok, diantaranya paru, infeksi saluran nafas, telinga, dan kesehatan mereka akan buruk pada saat dewasa,” ujarnya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah kesehatan akibat rokok. Diantaranya diterbitkannya peraturan pemerintah No. 19/2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Dalam PP tersebut diatur mengenai larangan merokok di tempat umum dan menginstruksikan pemerintah daerah untuk membuat Perda larangan merokok.
Daerah yang sudah menjalankan diantaranya, DKI Jakarta, Bogor dan Padang Panjang Sumatera Barat. Dalam UU Kesehatan juga diatur ayat yang memuat tentang rokok, masalah rokok telah menjadi masalah kesehatan yang penting dan perlu diatasi secara serius, komprehensif dan konsisten. (T. Jul/toeb)