Kirim Berita

KEMENTERIAN KESEHATAN SIAPKAN VAKSIN MENINGITIS HALAL

Jakarta, 30/7/2010 (Kominfo-Newsroom) Kementrian Kesehatan saat ini tengah melakukan pengadaan vaksin maningitis baru yang halal, menyusul keluarnya registrasi vaksin buatan Novartis oleh Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) pada 28 Juli 2010.

“Proses pengadaannya membutuhkan waktu 18-21 hari terhitung sejak diterbitkannya nomor registrasi sampai pada penandatanganan kontrak,” kata Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemkes Sri Indrawati, kepada pers di Jakarta, Jumat (30/7).

Sedangkan untuk mengimpor vaksin dari pabriknya (Italy atau China), menurutnya, membutuhkan waktu 14-21 hari sejak ditandatanganinya kontrak. Meski demikian, sesuai Keppres No 80 Tahun 2003, pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung setelah nomor regsitrasi keluar dari BPOM.

Permasalahan yang ada kemudian, kata Dirjen Binfar, adalah pada proses distribusi vaksin ke dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota yang memakan waktu lama, utamanya ke daerah timur Indonesia. “Sekitar satu sampai tujuh hari,” katanya.

Diharapkan, vaksin maningitis halal tersebut nantinya sudah dapat tersedia pada Minggu pertama atau kedua September. Sementara vaksinasi bagi 211.000 calon jamaah haji baru dapat dilaksanakan setelah Idul Fitri. Waktu yang tersedia untuk vaksinasi hanya 15 hari.

Dikemukakannya, vaksin meningitis yang tersedia saat ini hanya buatan GSK. Vaksin ini dapat digunakan untuk umroh, asalkan pasien harus mengisi form yang disediakan dan dilakukan dengan kesadaran bahwa vaksin tersebut bukanlah vaksin yang halal, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

"Jika ada yang membutuhkannya untuk umroh, vaksin GSK boleh digunakan. Namun, dengan kesadaran sendiri, bahwa vaksin tersebut tidak halal, mereka harus mengisi surat keterangan kesediaannya,” katanya. (T. Jul/dry)

 


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK