Jakarta, 15/12/2005 (Kominfo-Newsroom) – Pemerintah bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (PJT) di Indonesia, Kamis, di Jakarta. meluncurkan registrasi kartu prabayar. Sekjen Dep. Kominfo Ashwin Sasongko dalam kesempatan itu mengatakan sebelum keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2005, tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, berbagai unsur masyarakat dan DPR.
“Setelah dianggap cukup kemudian keluarlah Permen tersebut, “ katanya seraya menambahkan, kemudian dibicarakan kembali dengan penyelenggara jasa telekomunikasi agar secara teknis hal ini bisa dilaksanakan.
Permen ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi dan penghematan penomoran. Registrasi kartu prabayar perdana sudah mulai pada 28 Oktober lalu, sedangkan untuk eksisting masih diberi tenggang waktu sampai 28 April 2006.
“Kita inginkan semua pelanggan telekomunikasi terdaftar, baik yang pasca bayar maupun prabayar, begitu juga yang fixedline dan wireless, “ katanya
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pemerintah bersama penyelenggara jasa telekomunikasi telah sepakat bahwa registrasi ini tidak hanya sekedar tugas ekonomi, tetapi juga tugas sosial. “Sehingga kita sepakat, di antara operator telekomunikasi tidak menggunakan kesempatan ini sebagai suatu alat kompetisi, “ ujarnya.
Menurut Dirjen Postel, proses validasi data pelanggan akan dilaksanakan secara terus menerus bahkan setelah 28 April 2006. Diakuinya target validasi per April agak sulit dilakukan. “Setelah April pun akan terus dilakukan validasi sampai kita yakin semua sudah bersih.“
Ada beberapa manfaat dari pendaftaran kartu prabayar, kata Dirjen. “Yang pasti manfaat itu tidak akan melanggar hak individu sejauh sesuai dengan hukum, di dalam Undang-undang diberikan sistem pelacakan yang memungkinkan aparat hukum melakukan law enforcement, “ katanya.
Ditambahkannya, pihaknya bersama dengan BRTI akan menjamin hak-hak individu berkaitan dengan kemanan data pelanggan tersebut.
Dirjen Postel membantah anggapan kalau registrasi ini akan mengurangi jumlah pelanggan prabayar. “Saya tidak yakin dengan registrasi ini pelanggan tidak mau telepon lagi, “ jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen mengajak para pengguna kartu prabayar untuk segera melakukan registrasi kartu prabayar mereka. “Hanya perlu waktu 20 detik untuk menjadi warga negara yang baik, “ ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Johny Swandi mengatakan registrasi kartu prabayar ini bukan hanya membantu pemerintah tapi juga untuk kepentingan operator telekomunikasi. “Registrasi ini sangat bermanfaat, karena kami perlu sekali mengenal lebih lanjut pelanggan kami, serta program-program apa yang bisa kami berikan untuk mereka. “
Menurut Johny, data ini bisa dimanfaatkan untuk program peningkatan pelayanan kepada pelanggan, karena sudah diketahui “prilaku ” pelanggannya. “Kami bisa membuat program-program khusus untuk setiap pelanggan yang datanya sudah kami miliki. “
Johny mengakui, dengan registrasi ini diperkirakan terjadi penurunan jumlah pelanggan. “Berdasarkan informasi yang kami terima dari konsultan jasa telepon di negara-negara lain, diperkirakan jumlah pelanggan akan menurun sekitar 15 – 20% dari total pelanggan yang ada sekarang.“
Dia menambahkan, nanti lihat berapa besar hasilnya pada akhir April 2006, karena nanti akan dilakukan penghapusan terhadap pelanggan-pelanggan yang tidak melakukan registrasi.
Peluncuran registrasi kartu prabayar ini dilaksanakan secara bersama-sama para penyelenggara jasa telekomunikasi, di antaranya PT Indosat, PT Excelcomindo, PT Telkom, PT Telkomsel dan Mobile8.
Pada kesempatan itu dilakukan peragaan/demo cara mendaftarkan kartu prabayar oleh pelanggan, dengan mengetik “daftar” ke nomor 4444, gratis. Aplikasi pengisian informasi SMS oleh pengguna yang harus diisi minimum yakni: *Jenis Indentitas*No. Identitas*Nama*Alamat*Tempat/tanggal lahir*. (mul/rs)