Kirim Berita

NOTA KESEPAHAMAN TKI DENGAN MALAYSIA TERGANJAL GAJI

Jakarta, 9/2/2010 (Kominfo-Newsroom) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, tertundanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Malaysia mengenai tenaga kerja Indonesia (TKI) masih terganjal beberapa hal prinsip.

Menurut Muhaimin, dua masalah yang belum disepakati dalam Joint Working Group adalah mengenai biaya pemberangkatan dan standar gaji minimum TKI.

"Indonesia tidak mau apabila biaya pemberangkatan TKI dari beberapa daerah seperti Medan, Jakarta, atau Kalimantan disamaratakan. Kami ingin struktur biaya pemberangkatan fleksibel," kata Muhaimin di sela-sela acara Konvensi Nasional K-3 ke-7 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/2).

Sedangkan untuk gaji TKI, menurut Muhaimin, pemerintah Indonesia menginginkan agar gaji TKI tidak kurang dari 800 ringgit Malaysia setiap bulannya.

“Kita (pemerintah) masih bernegosiasi. Kita ingin gaji tidak kurang dari 800 RM, sedangkan keinginan pemerintah Malaysia adalah 500 ringgit,” katanya.

Dalam nota kesepahaman yang akan ditandatangani itu, menurut dia, Indonesia mengharapkan ada penyesuaian standar gaji minimum.
          “Pemerintah Malaysia sendiri tidak mengenal adanya standar gaji minimum, tapi (sebutannya) gaji awal. Nah ini masih terjadi tarik menarik," jelasnya.

Sebelumnya Muhaimin berjanji MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam penyelesaian persoalan TKI dapat dilaksanakan di Jakarta akhir Januari 2010.

“Apabila pembahasan finalisasi akhir berhasil sesuai harapan dan MoU ditandatangani, maka mulai Februari 2010 moratorium penempatan TKI di Malaysia bisa dicabut, dan TKI dapat bekerja kembali di negara itu (Malaysia),” kata Muhaimin beberapa waktu lalu.

Kemnakertrans RI berharap MoU tentang penempatan TKI di Taiwan, Lebanon, Malaysia dan Kuwait dapat direalisasikan pada tahun 2010 ini. (Az/ysoel)


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK