|
 |
|
|
KOMISI KEJAKSAAN AKAN TELITI LAPORAN KELUARGA SIGIDJakarta, 9/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Komisi Kejaksaan RI (Komjak) menyatakan akan meneliti terlebih dahulu berkas laporan keluarga terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono. Salah satu anggota Komjak Maria Ulfa Rombot di Jakarta, Selasa (9/2) mengungkapkan, penanganan semua laporan dilakukan sesuai prosedur yang ada. Menurutnya, apabila laporan sesuai fakta, bukti serta kebenaran sesuai laporan maka akan ditangani lebih lanjut secara profesional. “Setelah nanti diteliti dan kemudian diputuskan untuk diteruskan, maka Komjak akan mulai mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang bisa menyimpulkan suatu rekomendasi untuk diusulkan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” katanya. Maria menjelaskan, rekomendasi Komjak akan diserahkan ke Jaksa Agung RI apabila hasil penelitian dan pemeriksaan ditemukan ada unsur digaan terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan jaksa. Ia menjelaskan juga bahwa selama ini setiap rekomendasi Komjak selalu ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung. ”Biasanya nanti yang menanganinya Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was),” katanya. Sebelumnya Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raharjo Budi Kisnanto, dalam sidang tuntutan terhadap Sigid, menuntut hukuman mati kepada Sigid. Atas tuntutan berat itu, salah seorang keluarga Sigid, Eddy Junaedi, menilai JPU melanggar sejumlah aturan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Keluarga Sigid juga menganggap Rahardjo dan kawan-kawan melanggar kode perilaku jaksa yang tertuang dalam peraturan Jaksa Agung RI No PER-067/A/JA/07/2007. Karena itu, keluarga Sigid kemudian mengadu ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komjak RI, dengan harapan tuntutan terhadap Sigid dibatalkan karena jaksa dianggap telah melanggar aturan. (t.Ut/ysoel) |
|