|
 |
|
|
HAKIM MK MINTA PEMOHON UJI MATERI UU ITE PERJELAS GUGATANNYAJakarta 9/2/2010 (Kominfo–Newsroom) – Majelis hakim konstitusi dalam sidang uji materil Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) meminta pemohon dalam memperjelas permohonan uji materi gugatan mengenai pengaturan penyadapan dalam UU tersebut. "Panel menyarankan agar pemohon memperjelas kerugian konstitusionalnya sebagaimana digambarkan dalam UUD. Pemohon harus memformulasikan dan mempertajam permohonannya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dalam sidang panel pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (9/2). Menurutnya, pemohon harus lengkap menjabarkan kerugian secara konstitusional yang dialami karena gugatan belum jelas terungkap di bagian apa hak konstitusional pemohon dilanggar atas berlakunya UU ITE. "Apa alasan konkritnya bahwa pasal 31 ayat 4 UU ITE itu inkonstitusional? Di mana kerugian spesifik yang Saudara alami?" tanya Arsyad kepada pemohon. Gugatan dimohonkan Anggara, seorang advokat yang juga Direktur Program Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dan Wahyudi Djafar, peneliti perkumpulan Center for Democracy and Human Rights Studies (Demos). Dalam permohonannya keduanya meminta pasal yang mengatur penyadapan dihapus karena penyadapan harus diletakkan dalam kerangka UU, khususnya dalam hukum acara pidana. Gugatannya terkait Pasal 31 ayat 4 UU ITE yang mendelegasikan pengaturan penyadapan menggunakan peraturan pemerintah (PP) yang bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. “Pengaturan penyadapan menggunakan PP menabrak konstitusi dan HAM. Menurut kami, pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup mampu menampung artikulasi mengenai penyadapan," kata Anggara. Sementara itu hakim Ahmad Sodiki menilai dalam permohonan pemohon ada disebut tidak berkeberatan dalam materinya. Ia meminta pemohon memformulasikan kembali argumentasi yang diajukannya. Majelis memberikan tenggat waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki gugatannya. Jika tidak diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, hakim konstitusi menilai gugatan pertama adalah hal yang akan disidangkan. (T.ww/ysoel) |
|