|
 |
|
|
MK TOLAK UJI MATERI UU JABATAN NOTARIS DAN PEMILU LEGISLATIFJakarta, 9/2/2010 (Kominfo–Newsroom) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak UJI materi terhadap Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penolakan itu diputuskan MK dalam sidang uji materi UU Jabatan Notaris, Pemilu Legislatif, dan PTUN yang berlangsung di Gedung MK di Jakarta, Selasa (9/2). Dalam putusan uji materi UU Jabatan Notaris yang bernomor perkara 135/PUU-VII/2009 tersebut, MK berkesimpulan bahwa Ria Augustina Hasibuan, pemohon yang mengajukan uji materi Pasal 73 ayat (2) UU Jabatan Notaris tidak memenuhi syarat legal standing (kedudukan hukum) sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan. “MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Mohammad Mahfud MD saat membacakan putusan. Kemudian dalamsidang uji materi terhadap UU Pemilu Legislatif, MK juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan para pemohon, yaitu Andreas Hugo Pareira, HR Sunaryo dan H. Hakim Sorimuda Pohan serta Achmad Husaini, M. Sihombing Nababan & Aziz. Majelis hakim MK menilai, masing-masing pemohon, baik Andreas dkk serta Achmad Husaini dkk tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga pokok permohonannya juga tidak dapat dipertimbangkan. Putusan MK lain juga menolak pengujian UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pasal 118 yang dimohonkan Aries Ananto, Budijanto Sutikno, dan Elfin Ananto, dengan kuasa pemohon H. Azis Ganda Sucipta. Hakim MK menilai para pemohon uji materi UU PTUN itu juga tidak memiliki syarat kedudukan hukum, sehingga permohonan juga tidak dipertimbangkan. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Mahfud MD. (T.ww/ysoel) |
|