|
 |
|
|
POLRI SIAP TINDAKLANJUTI INSTRUKSI PRESIDEN SOAL PENGEMPLANG PAJAK Jakarta, 9/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Kepolisian RI (Polri) menyatakan akan menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengejar para pengemplang dengan melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementrian Keuangan RI. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabreskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Selasa (9/2) menyatakan bahwa Polri akan menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap para pelanggar pajak, termasuk menyelidiki secara khusus apakah ada unsur tindak pidana dalam pelanggaran itu. Sebelumnya Presiden Yudhoyono dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Polri di Mabes Polri, Senin (8/2) mengingatkan Polri untuk mengejar para pengemplang pajak dengan bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Kemkeu RI. Menurut Presiden, tindakan terhadap para pengemplang pajak itu harus dilakukan demi untuk memperjuangkan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Kejahatan itu tidak boleh dibiarkan, harus dituntaskan karena menganggu rasa keadilan masyarakat," kata Presiden saat itu. Irjen Pol Ito Sumardi mengatakan, dari hasil audit oleh Ditjen Pajak, nanti akan diketahui pihak-pihak yang melanggar pajak, lalu diteliti apakah ada unsur pidana yang menyangkut penipuan, pemalsuan atau money laundring. Ia menambahkan bahwa Polri tidak akan masuk dalam ranah pajaknya, tapi akan masuk dalam ranah tindak pidana yang menyangkut pajak. Menurutnya, dalam menindaklanjuti instruksi presiden tersebut, Polri dan kementrian keuangan akan segera melakukan penandatanganan MoU guna menjerat para pengemplang pajak. "Kami akan segera melakukan penandatanganan MoU antara Kapolri dan Menteri Keuangan RI dalam mengintensifkan tindakan-tindakan atau upaya hukum terhadap pelanggar pajak," katanya. Menurut Ito, Polri dan Kemkeu RI akan mengaktifkan kembali lembaga penyanderaan berdasarkan UU Pajak. Dijelaskan bahwa dalam MoU tersebut akan diatur mengenai aturan dan sanksi bagi para pengemplang pajak. Selain itu nanti akan dibahas dan disepakati mengenai kewenangan pemeriksaan terhadap pengemplang pajak antara petugas Polri dan Kemkeu RI. (T.Ty/ysoel) |
|