|
PEMERINTAH TETAPKAN 453 ITEM HARGA OBAT GENERIK Jakarta, 10/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Pemerintah melakukan penilaian dan rasionalisasi harga obat generik serta penetapan harga untuk 453 item obat generik guna menjamin ketersediaan obat secara merata di seluruh Indonesia.
“Dari 453 item obat generik, terdapat 106 item yang mengalami penurunan harga, 314 item harganya tetap, sementara 33 item harganya naik antara 2,8 - 30% karena selama ini harganya di bawah harga produksi untuk itu disesuaikan guna menjamin ketersediaannya di masyarakat," kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sri Indrawaty, kepada pers di Jakarta, Rabu (10/2). Pemerintah menaikkan harga obat generik yang harga sebelumnya di bawah biaya produksi yakni terdiri dari 33 item dengan kenaikan antara 2,8 - 30% berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang harga obat generik. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa lebih dari 80 item obat generik tidak tersedia di pasaran, sehingga terjadi kekosongan obat di unit-unit pelayanan kesehatan terutama di kab/kota di Indonesia Timur dan NAD. Sebagian besar obat yang tidak tersedia di pasaran tersebut adalah obat fast moving dan life saving, akibat biaya distribusi yang tinggi terutama untuk Indonesia Tengah dan Timur, yang mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan. Obat generik yang tidak tersedia utamanya dalam bentuk injeksi, sirup dan sediaan cairan infus. Lebih dari 98% industri farmasi berada di pulau Jawa dan hanya beberapa saja yang ada di Sumatera (Palembang dan Medan), sehingga untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan juga pedagang besar farmasi dapat menambahkan biaya distribusi maksimum 5% untuk regional II, 10% untuk regional III dan 20% untuk regional IV dari Harga Neto Apotek (HNA) plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Regional I meliputi Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Regional II meliputi provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat, tidak diperbolehkan menaikkan harga obat. Sementara regional III meliputi NAD, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Untuk regional IV meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur, maluku, Maluku Utara dan Papua Barat. “Apotek dan RS juga sarana pelayanan kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan harga eceran tertinggi (HET) sebagai harga patokan tertinggi dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Jenis obat obat generik yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi 453 item. Sebagai contoh, ACT (Artesunate tablet 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak harga HNA + PPN sebesar Rp 33.000, sedangkan harga HET adalah Rp 41.250. Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan btl 1000 tablet kunyah HNA+PPN sebesar Rp 30.530,-, HETnya Rp 38.163. Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kotak 10x10 tablet kunyah harga HNA+PPN sebesar Rp 9.117, sedangkan HETnya Rp 11.396. Antimigren : Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg kemasan btl 100 tablet harga HNA+PPN Rp 10.280 dan HET sebesar Rp 12.850. Diazepam tablet 2 mg, kemasan btl 1000 tablet harga HNA+PPN sebesar Rp 19.800,- dan HETnya sebesar Rp 24.750. (T. Jul/toeb) |
|