Kirim Berita

DKI JAKARTA SIAP LAKSANAKAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

            Jakarta, 10/3/2010 (Kominfo-Newsroom) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP0 yang akan berlaku mulai  30 April 2010, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

            Melalui UU itu, Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) DKI Jakarta akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh segala sesuatu terkait informasi yang mereka butuhkan.
             "Pada prinsipnya, kita siap dan tidak akan menutup-nutupi jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi guna memujudkan good governance," kata Nurachman, Kepala Dinas Kominfomas DKI Jakarta, usai diskusi penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) standar layanan informasi publik, di Jakarta, Selasa (9/3).
            Diskusi tersebut penyelenggaraanya diprakarsai Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain Pemprov DKI Jakarta, turut hadir pula dalam diskusi tersebut perwakilan dari sejumlah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas serta Pusat Data Kementerian Komunikasi dan Informatika.
            Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah mempersiapkan diri dan mempelajari draf juklak dan juknis pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Sejak lama kami memang sudah mempersiapkan diri memberikan informasi kepada masyarakat lewat situs berita dan informasi yang kami kelola," katanya.
            Namun, pihaknya juga menekankan akan melihat juga seberapa jauh pemberian informasi kepada masyarakat. "Ibaratnya kita boleh terbuka, tapi tidak boleh telanjang,” kata Nurachman beristilah. Saat ini, yang masih menjadi hambatan adalah belum adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam UU tersebut.
            Dia menyebut jabatan PPID idealnya diduduki oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta. Sekda menjabat PPID untuk tingkat provinsi, karena PPID sangat vital dan nantinya jabatan inilah yang mengelola informasi dan mendorong pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi.
           Kendati begitu, Nurrachman menegaskan bahwa Gubernur lah yang nantinya berhak menentukan siapa yang tepat menduduki jabatan PPID itu.
            Sebelumnya, Ketua KIP, Alamsyah Saragih juga menyatakan, PPID idealnya memang diisi oleh Sekda. Akan tetapi, PPID nantinya perlu dibentuk dalam Satuan Kerja (Satker) atau Unit Pelayanan Teknis (UPT).
             PPID diperlukan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi secara terbuka. Adapun informasi yang dikecualikan baru berurusan dengan Sekda. "Untuk informasi terbuka dengan Satker dan UPT, sementara informasi yang dikecualikan dengan Sekda," katanya.
            Informasi yang dikecualikan adalah tidak dikategorikan sebagai informasi publik yang dapat diakses kepada masyarakat. Intinya, UU ini untuk menjamin akses masyarakat guna mendapat informasi publik dari transparansi badan publik. (beritajakarta.com/toeb)


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK